MAKLUMAT PELAYANAN
"DENGAN INI KAMI MENYATAKAN SANGGUP MENYELENGGARAKAN PELAYANAN SESUAI STANDAR PELAYANAN YANG TELAH DITETAPKAN, MEMBERIKAN PELAYANAN SESUAI KEWAJIBANDAN MELAKUKAN PERBAIKAN SECARA TERUS MENERUS SERTA BERSEDIA MENERIMA SANKSI DAN/ATAU MEMBERIKAN KOMPENSASI APABILA PELAYANAN YANG DIBERIKAN TIDAK SESUAI DENGAN STANDAR PELAYANAN"

Visi Kementerian ATR/BPN
“Terwujudnya Pengelolaan Ruang dan Pertanahan yang Terpercaya dan Berstandar Dunia dalam Melayani Masyarakat untuk Mendukung Tercapainya: “Indonesia Maju yang Berdaulat, Mandiri dan Berkepribadian Berlandaskan Gotong Royong”.
Misi Kementerian ATR/BPN
- 1. Menyelenggarakan Penataan Ruang dan Pengelolaan Pertanahan yang Produktif, Berkelanjutan, dan Berkeadilan.
- 2. Menyelenggarakan Pelayanan Pertanahan dan Ruang yang Berstandar Dunia.

Joni Imron, S.Si., M.H
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Timur
NIP - 196606301986031001
TEMPAT, TANGGAL LAHIR (GISTANG, 30/06/1966)
PANGKAT (GOL. RUANG) - Pembina Tk. I (IV/b)
-
Kepala Kantor Pertanahan Kab. Lampung Barat
(2017-2019). -
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu
(2019-2021). -
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tanggamus
(2021-2022). -
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Timur
(2022-sekarang).
Layanan, Penilaian dan Pengaduan

Intan
Kementerian ATR/BPN saat ini telah meluncurkan pelayanan elektronik yang dapat digunakan oleh PPAT dan Jasa Keuangan melalui layanan Informasi Pertanahan dan Hak Tanggungan yang dapat didaftarkan secara langsung tanpa perlu ke kantor pertanahan lagi.

IKM
Index Kepuasan Masyarakat

LAPOR
Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat