Jl. Marga Sekampung Udik No.1, Sukadana Ilir, Kec. Sukadana, Kabupaten Lampung Timur, Lampung 34194

kab-lampungtimur@atrbpn.go.id

ATR BPN Lampung Timur Kantor PertanahanKabupaten Lampung Timur
  • Home
  • Layanan Prioritas
  • Tentang Kami
  • Kepala Kantor
  • Pengaduan & Saran
  • Kontak Kami
  • Peralihan Hak

    • Peralihan Hak Jual Beli
    • Peralihan Hak Pewarisan/Wasiat
    • Peralihan Hak Tukar Menukar
    • Peralihan Hak Hibah
    • Peralihan Hak Pembagian Hak Bersama
    • Peralihan Hak Lelang
    • Peralihan Hak Pemasukan kedalam perusahaan/inbreng
    • Peralihan Hak Marger
  • Peralihan Hak Jual Beli

    Dasar Hukum

    • UU NOMOR 5 TAHUN 1960
    • UU NOMOR 16 TAHUN 1985
    • UU NOMOR 21 TAHUN 1997 jo. UU NOMOR 20 TAHUN 2000
    • PP NOMOR 48 TAHUN 1994 jo PP NOMOR 79 TAHUN 1996
    • PP NOMOR 24 TAHUN 1997
    • PP NOMOR 37 TAHUN 1998
    • PP NOMOR 46 TAHUN 2002
    • PMNA/KBPN NOMOR 3 TAHUN 1997
    • PERATURAN KBPN RI NOMOR 1 TAHUN 2006
    • SE KBPN No.600-1900 TAHUN 1990 TANGGAL 31 JULI 2003
    • SE KBPN RI NO.1219-340.3.D.II Tanggal 28 April 2009

    PERSYARATAN

    • 1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas matrai cukup.
    • 2. Surat kuasa apabila dikuasakan.
    • 3. Fotocopy indentitas pemohon(KTP,KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah di cocokkan aslinya oleh petugas loket.
    • 4. Fotocopy akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokan dengan aslinya oleh petugas loket bagi badan hukum yang sudah dicocokan aslinya oleh petugas loket.
    • 5. Sertipikat Asli.
    • 6. Akta Jual-Beli PPAT.
    • 7. Fotocopy KTP dan para pihak penjual/pembeli dan/atau Kuasanya.
    • 8. Izin pemindahan hak apabila di dalam sertipikat/keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak tersebut hanya boleh dipindahtangankan jika telah diperoleh ijin dari instansi yang berwenang.
    • 9. Fotocopy SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB(BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak).

    BIAYA

    Sesuai ketentuan peraturan pemerintah tentang tarif yang berlaku pada Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia

    WAKTU

    5 (Lima) Hari Kerja

    Keterangan

    Formulir permohonan memuat :
    • 1. Identitas diri
    • 2. Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon.
    • 3. Pernyataan tanah tidak sengketa.
    • 4. Pernyataan tanah dikuasai secara fisik.

    Peralihan Hak Pewarisan/Wasiat

    Dasar Hukum

    • UU NOMOR 5 TAHUN 1960
    • UU NOMOR 21 TAHUN 1997 jo. UU NOMOR 20 TAHUN 2000
    • PP NOMOR 37 TAHUN 1998
    • PP NOMOR 46 TAHUN 2002
    • PMNA/KBPN NOMOR 3 TAHUN 1997
    • PERATURAN KBPN RI NOMOR 1 TAHUN 2006
    • SE KBPN No.600-1900 TAHUN 1990 TANGGAL 31 JULI 2003

    PERSYARATAN

    • 1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas matrai cukup.
    • 2. Surat kuasa apabila dikuasakan.
    • 3. Fotocopy indentitas pemohon(KTP,KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah di cocokkan aslinya oleh petugas loket.
    • 4. Sertipikat Asli.
    • 5. Surat Keterangan waris sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
    • 6. Akta wasiat notariel.
    • 7. Fotocopy SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.
    • 8. penyerahan bukti SSB(BPHTB), dan bukti SPP/PPH untuk perolehan tanah lebih dari 60 juta rupiah bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak).

    BIAYA

    Sesuai ketentuan peraturan pemerintah tentang tarif yang berlaku pada Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia

    WAKTU

    5 (Lima) Hari Kerja

    Keterangan

    Formulir permohonan memuat :
    • 1. Identitas diri
    • 2. Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon.
    • 3. Pernyataan tanah tidak sengketa.
    • 4. Pernyataan tanah dikuasai secara fisik.

    Peralihan Hak Tukar Menukar

    Dasar Hukum

    • UU NOMOR 5 TAHUN 1960
    • UU NOMOR 21 TAHUN 1997 jo. UU NOMOR 20 TAHUN 2000
    • PP NOMOR 48 TAHUN 1994 jo PP NOMOR 79 TAHUN 1996
    • PP NOMOR 24 TAHUN 1997
    • PP NOMOR 37 TAHUN 1998
    • PP NOMOR 46 TAHUN 2002
    • PMNA/KBPN NOMOR 3 TAHUN 1997
    • PERATURAN KBPN RI NOMOR 1 TAHUN 2006
    • SE KBPN No.600-1900 TAHUN 1990 TANGGAL 31 JULI 2003

    PERSYARATAN

    • 1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas matrai cukup.
    • 2. Surat kuasa apabila dikuasakan.
    • 3. Fotocopy indentitas pemohon(KTP,KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah di cocokkan aslinya oleh petugas loket.
    • 4. Fotocopy akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokan dengan aslinya oleh petugas loket bagi badan hukum yang sudah dicocokan aslinya oleh petugas loket.
    • 5. Sertipikat Asli.
    • 6. Akta Tukar Menukar PPAT.
    • 7. Izin pemindahan hak apabila di dalam sertipikat/keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak tersebut hanya boleh dipindahtangankan jika telah diperoleh ijin dari instansi yang berwenang.
    • 8. Fotocopy SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.
    • 9. Penyerahan bukti SSB(BPHTB) dan bukti SSp/PPH untuk perolehan tanah lebih dari 60 juta rupiah.

    BIAYA

    Sesuai ketentuan peraturan pemerintah tentang tarif yang berlaku pada Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia

    WAKTU

    5 (Lima) Hari Kerja

    Keterangan

    Formulir permohonan memuat :
    • 1. Identitas diri
    • 2. Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon.
    • 3. Pernyataan tanah tidak sengketa.
    • 4. Pernyataan tanah dikuasai secara fisik.

    Peralihan Hak Hibah

    Dasar Hukum

    • UU NOMOR 5 TAHUN 1960
    • UU NOMOR 21 TAHUN 1997 jo. UU NOMOR 20 TAHUN 2000
    • PP NOMOR 48 TAHUN 1994 jo PP NOMOR 79 TAHUN 1996
    • PP NOMOR 24 TAHUN 1997
    • PP NOMOR 37 TAHUN 1998
    • PP NOMOR 46 TAHUN 2002
    • PMNA/KBPN NOMOR 3 TAHUN 1997
    • PERATURAN KBPN RI NOMOR 1 TAHUN 2006
    • SE KBPN No.600-1900 TAHUN 1990 TANGGAL 31 JULI 2003

    PERSYARATAN

    • 1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas matrai cukup.
    • 2. Surat kuasa apabila dikuasakan.
    • 3. Fotocopy indentitas pemohon(KTP,KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah di cocokkan aslinya oleh petugas loket.
    • 4. Sertipikat Asli.
    • 5. Akta Hibah dari PPAT.
    • 6. Izin pemindahan hak apabila di dalam sertipikat/keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak tersebut hanya boleh dipindahtangankan jika telah diperoleh ijin dari instansi yang berwenang.
    • 7. Fotocopy SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.
    • 8. Penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti SSB/PPH untuk perolehan tanah lebih dari 60 juta rupiah.

    BIAYA

    Sesuai ketentuan peraturan pemerintah tentang tarif yang berlaku pada Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia

    WAKTU

    5 (Lima) Hari Kerja

    Keterangan

    Formulir permohonan memuat :
    • 1. Identitas diri
    • 2. Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon.
    • 3. Pernyataan tanah tidak sengketa.
    • 4. Pernyataan tanah dikuasai secara fisik.

    Peralihan Hak Pembagian Hak Bersama

    Dasar Hukum

    • UU NOMOR 5 TAHUN 1960
    • UU NOMOR 21 TAHUN 1997 jo. UU NOMOR 20 TAHUN 2000
    • PP NOMOR 48 TAHUN 1994 jo PP NOMOR 79 TAHUN 1996
    • PP NOMOR 24 TAHUN 1997
    • PP NOMOR 37 TAHUN 1998
    • PP NOMOR 46 TAHUN 2002
    • PMNA/KBPN NOMOR 3 TAHUN 1997
    • PERATURAN KBPN RI NOMOR 1 TAHUN 2006
    • SE KBPN No.600-1900 TAHUN 1990 TANGGAL 31 JULI 2003
    • SE KBPN RI NO.1219-340.3.D.II Tanggal 28 April 2009

    PERSYARATAN

    • 1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas matrai cukup.
    • 2. Surat kuasa apabila dikuasakan.
    • 3. Fotocopy indentitas pemohon/pemegang dan penerima hak (KTP,KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah di cocokkan aslinya oleh petugas loket.
    • 4. Fotocopy akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokan dengan aslinya oleh petugas loket bagi badan hukum yang sudah dicocokan aslinya oleh petugas loket bagi badan hukum.
    • 5. Sertipikat Asli.
    • 6.Akta bersama dari PPAT.
    • 7. Izin pemindahan hak apabila di dalam sertipikat/keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak tersebut hanya boleh dipindahtangankan jika telah diperoleh ijin dari instansi yang berwenang.
    • 8. Fotocopy SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.
    • 9. Penyertaan bukti SSB (BPHTB), Bukti SSP/PPH untuk perolehan tanah lebih dari 60 Juta Rupiah bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran Hak).

    BIAYA

    Sesuai ketentuan peraturan pemerintah tentang tarif yang berlaku pada Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia

    WAKTU

    5 (Lima) Hari Kerja

    Keterangan

    Formulir permohonan memuat :
    • 1. Identitas diri
    • 2. Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon.
    • 3. Pernyataan tanah tidak sengketa.
    • 4. Pernyataan tanah dikuasai secara fisik.

    Peralihan Hak Lelang

    Dasar Hukum

    • UU NOMOR 5 TAHUN 1960
    • UU NOMOR 21 TAHUN 1997 jo. UU NOMOR 20 TAHUN 2000
    • PP NOMOR 48 TAHUN 1994 jo PP NOMOR 79 TAHUN 1996
    • PP NOMOR 46 TAHUN 2002
    • PMNA/KBPN NOMOR 3 TAHUN 1997
    • SE KBPN No.600-1900 TAHUN 1990 TANGGAL 31 JULI 2003

    PERSYARATAN

    • 1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas matrai cukup.
    • 2. Surat kuasa apabila dikuasakan.
    • 3. Fotocopy indentitas pemohon/pemegang (KTP,KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah di cocokkan aslinya oleh petugas loket.
    • 4. Fotocopy akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokan dengan aslinya oleh petugas loket bagi badan hukum yang sudah dicocokan aslinya oleh petugas loket.
    • 5. Sertipikat Asli.
    • 6. Risalah lelang.
    • 7. Penyerahan bukti pelunasan lelang.
    • 8. Fotocopy SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB(BPHTB), bukti SSP/PPH dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak).
    • 9. Putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

    BIAYA

    Sesuai ketentuan peraturan pemerintah tentang tarif yang berlaku pada Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia

    WAKTU

    5 (Lima) Hari Kerja

    Keterangan

    Formulir permohonan memuat :
    • 1. Identitas diri
    • 2. Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon.
    • 3. Pernyataan tanah tidak sengketa.
    • 4. Pernyataan tanah dikuasai secara fisik.

    Peralihan Hak Pemasukan Kedalam Perusahaan/Inbreng

    Dasar Hukum

    • UU NOMOR 5 TAHUN 1960
    • UU NOMOR 21 TAHUN 1997 jo. UU NOMOR 20 TAHUN 2000
    • UU NOMOR 40 TAHUN 2007
    • PP NOMOR 48 TAHUN 1994 jo PP NOMOR 79 TAHUN 1996
    • PP NOMOR 24 TAHUN 1997
    • PP NOMOR 37 TAHUN 1998
    • PP NOMOR 46 TAHUN 2002
    • PMNA/KBPN NOMOR 3 TAHUN 1997
    • PERATURAN KBPN RI NOMOR 1 TAHUN 2006
    • SE KBPN No.600-1900 TAHUN 1990 TANGGAL 31 JULI 2003

    PERSYARATAN

    • 1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas matrai cukup.
    • 2. Surat kuasa apabila dikuasakan.
    • 3. Fotocopy indentitas pemohon/pemegang dan penerima hak (KTP) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah di cocokkan aslinya oleh petugas loket.
    • 4. Fotocopy akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokan dengan aslinya oleh petugas loket bagi badan hukum yang sudah dicocokan aslinya oleh petugas loket.
    • 5. Sertipikat Asli.
    • 6. Surat pengantar dari PPAT.
    • 7. Akta Pemasukan kedalam perusahaan dari PPAT.
    • 8. Izin pemindahan hak Jika :
      a. Pemindahan hak atas tanah atau hak milik atas rumah susun yang didalam sertifikatnya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak tersebut hanya boleh dipindah tangankan apabila telah diperoleh izin dari instansi yang berwenang.
      b. Pemindahan hak pakai atas tanah negara.
    • 9. Fotocopy SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB(BPHTB) dan bukti SPP/PPH untuk perolehan tanah.

    BIAYA

    Sesuai ketentuan peraturan pemerintah tentang tarif yang berlaku pada Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia

    WAKTU

    5 (Lima) Hari Kerja

    Keterangan

    Formulir permohonan memuat :
    • 1. Identitas diri
    • 2. Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon.
    • 3. Pernyataan tanah tidak sengketa.
    • 4. Pernyataan tanah dikuasai secara fisik.

    Peralihan Hak Marger

    Dasar Hukum

    • UU NOMOR 5 TAHUN 1960
    • UU NOMOR 21 TAHUN 1997 jo. UU NOMOR 20 TAHUN 2000
    • UU NOMOR 40 TAHUN 2007
    • PP NOMOR 24 TAHUN 1997
    • PP NOMOR 37 TAHUN 1998
    • PP NOMOR 46 TAHUN 2002
    • PMNA/KBPN NOMOR 3 TAHUN 1997
    • PERATURAN KBPN RI NOMOR 1 TAHUN 2006
    • SE KBPN No.600-1900 TAHUN 1990 TANGGAL 31 JULI 2003

    PERSYARATAN

    • 1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas matrai cukup.
    • 2. Surat kuasa apabila dikuasakan.
    • 3. Fotocopy indentitas pemohon/pemegang dan penerima hak (KTP) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah di cocokkan aslinya oleh petugas loket.
    • 4. Fotocopy akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokan dengan aslinya oleh petugas loket bagi badan hukum yang sudah dicocokan aslinya oleh petugas loket.
    • 5. Sertipikat Asli.
    • 6. Surat pengantar dari PPAT.
    • 7. Surat pernyataan yang menyatakan bahawa penggabungan atau peleburan tersebut tidak dalam status likuidasi.
    • 8. Fotocopy SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB(BPHTB) dan bukti SPP/PPH untuk perolehan tanah.

    BIAYA

    Sesuai ketentuan peraturan pemerintah tentang tarif yang berlaku pada Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia

    WAKTU

    5 (Lima) Hari Kerja

    Keterangan

    Formulir permohonan memuat :
    • 1. Identitas diri
    • 2. Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon.
    • 3. Pernyataan tanah tidak sengketa.
    • 4. Pernyataan tanah dikuasai secara fisik.
    Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Timur
    Kontak Informasi

    0821-8384-6510

    kab-lampungtimur.atrbpn.go.id

    Jl. Marga Sekampung Udik No.1, Sukadana Ilir, Kec. Sukadana, Kabupaten Lampung Timur, Lampung 34194

    Get Direction

    Copyright © 2023 Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Timur