Sesuai ketentuan peraturan pemerintah tentang tarif yang berlaku pada Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
Formulir permohonan memuat :
-
1. Identitas diri
-
2. Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon.
-
3. Pernyataan tanah tidak sengketa.
-
4. Pernyataan tanah dikuasai secara fisik.