Jl. Marga Sekampung Udik No.1, Sukadana Ilir, Kec. Sukadana, Kabupaten Lampung Timur, Lampung 34194

kab-lampungtimur@atrbpn.go.id

ATR BPN Lampung Timur Kantor PertanahanKabupaten Lampung Timur
  • Home
  • Layanan Prioritas
  • Tentang Kami
  • Kepala Kantor
  • Pengaduan & Saran
  • Kontak Kami

Perubahan Hak


Dasar Hukum

  • PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24 TAHUN 1997
  • PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 46 TAHUN 2002
  • PERATURAN MENTERI NEGARA AGRARIA/KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL NOMOR 3 TAHUN 1997
  • PERATURAN MENTERI NEGARA AGRARIA/KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL NOMOR 9 TAHUN 1997
  • PERATURAN MENTERI NEGARA AGRARIA/KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL NOMOR 15 TAHUN 1997
  • PERATURAN MENTERI NEGARA AGRARIA/KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL NOMOR 16 TAHUN 1997
  • PERATURAN MENTERI NEGARA AGRARIA/KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL NOMOR 4 TAHUN 1998
  • PERATURAN MENTERI NEGARA AGRARIA/KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL NOMOR 8 TAHUN 1998

PERSYARATAN

  • 1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas matrai cukup.
  • 2. Surat kuasa apabila dikuasakan.
  • 3. Fotocopy indentitas pemohon(KTP,KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah di cocokkan aslinya oleh petugas loket.
  • 4. Surat persetujuan dari kreditor (jika dibebani hak tanggungan).
  • 5. Fotocopy SPPT PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan aslinya oleh petugas loket.
  • 6. Penyerahan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak).
  • 7. Sertifikat HM/HGB/HP.
  • 8. IMB/Surat keterangan kepala desa/luarah bagi perubahan hak dari HGB/HP menjadi HM untuk rumah tinggal dengan luas sampai dengan 600m 2.

BIAYA

Sesuai ketentuan peraturan pemerintah tentang tarif yang berlaku pada Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia

WAKTU

5 (Lima) Hari Kerja

Keterangan

Formulir permohonan memuat :
  • 1. Identitas diri
  • 2. Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon.
  • 3. Pernyataan tanah tidak sengketa.
  • 4. Pernyataan tanah dikuasai secara fisik.
  • 5. Pernyataan menguasai tanah tidak lebih dari 5 bidang untuk pemohon rumah tinggal.
Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Timur
Kontak Informasi

0821-8384-6510

kab-lampungtimur.atrbpn.go.id

Jl. Marga Sekampung Udik No.1, Sukadana Ilir, Kec. Sukadana, Kabupaten Lampung Timur, Lampung 34194

Get Direction

Copyright © 2023 Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Timur