Jl. Marga Sekampung Udik No.1, Sukadana Ilir, Kec. Sukadana, Kabupaten Lampung Timur, Lampung 34194

kab-lampungtimur@atrbpn.go.id

ATR BPN Lampung Timur Kantor PertanahanKabupaten Lampung Timur
  • Home
  • Layanan Prioritas
  • Tentang Kami
  • Kepala Kantor
  • Pengaduan & Saran
  • Kontak Kami

Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT)


Dasar Hukum

  • UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 1960
  • PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24 TAHUN 1997
  • PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 46 TAHUN 2002
  • PERATURAN MENTERI NEGARA AGRARIA/KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL NOMOR 3 TAHUN 1997
  • SE KBPN No.600-1900 TAHUN 1990 TANGGAL 31 JULI 2003

PERSYARATAN

  • 1. Formulir permohonan sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya.
  • 2. Surat kuasa apabila dikuasakan.
  • 3. Fotocopy indentitas pemohon(KTP) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah di cocokkan aslinya oleh petugas loket.
  • 4. Bukti hubungan hukum antara subjek dan objek.

BIAYA

Sesuai ketentuan peraturan pemerintah tentang tarif yang berlaku pada Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia

WAKTU

5 (Lima) Hari Kerja

Keterangan

Formulir permohonan memuat :
  • 1. Identitas diri
  • 2. Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon.
Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Timur
Kontak Informasi

0821-8384-6510

kab-lampungtimur.atrbpn.go.id

Jl. Marga Sekampung Udik No.1, Sukadana Ilir, Kec. Sukadana, Kabupaten Lampung Timur, Lampung 34194

Get Direction

Copyright © 2023 Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Timur